24.3.12

Penipu di Facebook ditangkap Polisi

berita-beritadotcom (Magetan, Jawa Timur): Eko Cahyo Purnomo (31 tahun), warga Kuncen kecamatan Padangan, Bojonegoro, Jawa Timur, ditangkap anggota reskrim Polres Magetan, Jawa Timur, Selasa (28/02/2012).
Penangkapan pelaku penipuan yang menggunakan sarana facebok itu, dilakukan petugas di Maospati. Sebelum ditangkap, tersangka dijebak oleh petugas melalui akun facebook milik tersangka.  


"Modus yang dilakukan, pelaku menawarkan jasa penyaluran handphone dan berkomunikasi dengan calon korbannya melalui Facebook. Setelah korbannya kena bujuk rayu, tersangka melakukan aksinya",terang Kasatreskrim Polres Magetan, AKP Wasno, kepada wartawan, Selasa, (28/02/2012).




Selain menawarkan bisnis jual beli handphone, pelaku terkadang juga menyaru sedang mencari jodoh. Setelah bertemu dengan calon korban, pelaku pura-pura meminjam motor korban untuk mengambil hand phone. Seterusnya, motor korban langsung dilarikan.



Hingga pelaku ditangkap, sudah ada tujuh tempat kejadian perkara (TKP) lokasi penipuan yang berhasil diungkap oleh polisi. Diantara di wilayah Magetan, kota Madiun, dan kabupaten Madiun. Masing masing TKP, terjadi dua kasus. Sedangkan di wilayah Ngawi, satu kasus.



Selain di empat wilayah tersebut, diduga korbannya ada yang berasal dari luar Jawa Timur. Polres Magetan kini masih melakukan kordinasi dengan kepolisian di masing masing TKP diluar wilayah hukum Polres Magetan.



Kronologis penangkapan terhadap pelaku, berawal dari penyamaran polisi. Polisi yang menyamar, mengirim pesan ke akun facebook pelaku jika berminat terhadap barang yang ditawarkan pelaku lewat facebook. Pelaku yang saat itu mengaku berada di kabupaten Klaten, Jawa Tengah, akhir bersedia datang ke Magetan untuk bertemu polisi yang menyamar di Maospati, Magetan. Dan begitu pelaku datang, langsung ditangkap.



Dari tangan pelaku, polisi mendapatkan sepuluh sepeda motor milik korban yang akan dijual ke penadah. Polisi masih mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan tersangka. Walau sebenarnya, diduga pelaku melakukan aksinya seorang diri. Tapi setidaknya, untuk sepeda motor, pasti ada penadahnya.



Dalam melakukan aksinya, pelaku menggunakan dua akun Facebook palsu. Salah satunya menggunakan nama, Satria Samudra Terate, untuk menawarkan bisnis palsunya. Pelaku memposting atau mengirim pesan ke akun Facebook calon korban. Karena itu, Polisi menghimbau kepada masyarakat untuk berhati-hati dengan modus penipuan lewat jejaring sosial, Facebook.



Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 372 juncto pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penggelapan dan penipuan dengan ancaman hukuman selama 5 tahun penjara. (dib).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar